KOMPAS.TV - Alasan SIM tidak belaku seumur hidup seperti KTP. <br /> <br />Pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika mengemudi di jalan raya. <br /> <br />Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, masa aktif SIM adalah selama 5 tahun. <br /> <br />Nah, sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan. <br /> <br />Kenapa ya masa berlaku SIM tidak dibuat seumur hidup? <br /> <br />Sebagai informasi masa berlaku SIM diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). <br /> <br />Selain itu, masa berlaku SIM sesuai tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019. <br /> <br />Mengacu pada Surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa berlaku SIM sekarang berdasarkan tanggal penerbitannya, dengan masa berlaku SIM tetap 5 tahun. <br /> <br />Masa berlaku SIM dibuat 5 tahun karena kondisi fisik pemilik memengaruhi proses penerbitan sesuai golongannya. Sebab fisik dan kesehatan seseorang akan berubah seiring dengan pertambahan usianya. <br /> <br />Baca Juga Sopir Punya Alasan Kenapa Tidak Mematikan Mesin saat Bus Diparkir| SINAU di https://www.kompas.tv/article/404866/sopir-punya-alasan-kenapa-tidak-mematikan-mesin-saat-bus-diparkir-sinau <br /> <br />Editor Video & Grafis: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407304/alasan-sim-tidak-berlaku-seumur-hidup-seperti-ktp-sinau
